
Evaluasi Kedisiplinan Pegawai dan Sosialisasi SPI KPK Tahun 2025
Pasuruan, 17 Juni 2025 Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik BRMP Ruminansia Besar menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pegawai yang dilaksanakan di Ruang Graha Andhini Bhakti. Kegiatan ini untuk mensosialisasikan berbagai regulasi dan kebijakan terbaru kepada seluruh pegawai. Sesi pertama diawali dengan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 Materi disampaikan oleh Pritha Kartika Sukmasari, S.Pt., yang menjelaskan bahwa SPI merupakan survei yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat risiko korupsi serta mengevaluasi upaya pencegahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian.
Materi kedua disampaikan olehAndreas Widyo Kristantyo, S.M., yang membahas tentang Perubahan PMK Nomor 119 Tahun 2023 sebagai revisi atas PMK 113/PMK.05/2012 terkait Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dalam paparannya, dijelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki wewenang dalam menetapkan tingkat biaya perjalanan dinas serta jenis alat transportasi yang digunakan. Andreas juga menegaskan pentingnya pencantuman beban biaya perjalanan dinas dalam Surat Tugas, khususnya untuk kegiatan dinas dengan durasi maksimal 8 jam.
Sesi terakhir diisi oleh Dedi Kurniaman Zega, A.Md.M.I.D yang menyampaikan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggunaan Fasilitas Kantor BRMP Ruminansia Besar. Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk menjamin tertib administrasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan fasilitas kantor, serta mencegah penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN). SOP ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan BRMP Ruminansia Besar dan mengatur ruang lingkup peminjaman serta penggunaan fasilitas kantor. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip integritas, kepatuhan terhadap regulasi, serta penggunaan fasilitas kantor secara tertib dan bertanggung jawab.