Tugas dan Fungsi

Sesuai Permentan No.13 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, BSIP Ruminansia Besar melaksanakan pengujian standar instrumen ruminansia besar.

 

Tugas Pokok

Melaksanakan pengujian standar instrument ruminansia besar

 

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan pengujian standar instrumen ruminansia besar;
  2. Pelaksanaan pengujian standar instrumen ruminansia besar;
  3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi ruminansia besar;
  4. Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen ruminansia besar;
  5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen ruminansia besar;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen ruminansia besar; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga LPSI Ruminansia Besar.