Overview

Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025. Berikut adalah gambaran umum mengenai loka ini:

Kedudukan

• UPT ini bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
• Secara teknis, Loka dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tugas

Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar memiliki tugas utama untuk melaksanakan:

• Perekayasaan
• Perakitan
• Pengujian
• Modernisasi ruminansia besar

Fungsi

  1. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi ruminansia besar;
  2. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian ruminansia besar;
  3. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan hasil perakitan ruminansia besar;
  4. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian ruminansia besar;
  5. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia ruminansia besar dan penilaian kesesuaian;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi ruminansia besar; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar.