Standardisasi bidang pertanian, termasuk peternakan ruminansia besar di dalamnya, dimaksudkan sebagai acuan dalam mengukur mutu produk dan/atau jasa di dalam perdagangan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing dan kelancaran perdagangan. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, pengelolaan produk standar, penyelenggaraan sistem jaminan mutu, serta pengelolaan data dan informasi hasil standar.
Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Besar (LPSI RB/BSIP RB) dibentuk pada tanggal 17 Januari 2023 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrument ruminansia besar. Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BSIP, Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Besar bertanggung jawab kepada BSIP (Badan Standardisasi Instrumen Pertanian) melalui pembinaan oleh PSIPKH (Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Sumber daya sarana prasarana sebagai aset barang milik negara (BMN) yang dikelola Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Besar mendukung tugas dan fungsi utamanya, berupa sarana prasarana yang sangat signifikan menunjang kinerja berupa kandang produksi, kebunproduksi dan laboratorium pengujian.