Optimalisasi dan Koordinasi Tata Cara Pengisian Data Pada Aplikasi Pelaporan Utama
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 194/KPTS/OT.050/M/03/2024 tentang Penanggung Jawab Satuan Tugas Antisipasi Darurat Pangan di Lapangan di Provinsi Kabupaten / Kota terkait optimalisasi lahan, Pompanisasi dan Penambahan Areal Lahan. LPSI Ruminansia Besar Menjadi Penanggung jawab untuk pelaporan program di Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam rangka optimalisasi pelaporan tersebut, pada tanggal 25 Maret 2024 dilaksanakan acara koordinasi tata cara pengisian data pada aplikasi pelaporan utama. Rima Purnamayani, Sp, M.Si dari Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian menjadi narasumber dalam acara ini, teknis pelaporan disampaikan Hatyanta Nuha Pradipta. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada penyuluh di kecamatan mengenai cara pengisian data program Optimalisasi Lahan, Pompanisasi, dan Penambahan Areal Tanam.