
Penandatangan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Lingkup LPSI RB
Pasuruan, 17 Januari 2025 – Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Besar (LPSI RB) melaksanakan penandatanganan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik sebagai langkah mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Aula Ghra Andhini Bhakti LPSI Ruminansia Besar. Kepala LPSI RB, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, bersama seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan LPSI RB, menandatangani Komitmen Bersama untuk mendukung penuh keterbukaan informasi publik. Dalam komitmen ini, LPSI Ruminansia Besar Menyediakan anggaran yang memadai untuk mendukung keterbukaan informasi, menyediakan data dan dokumen yang valid untuk kebutuhan publik, menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang layak dan memadai, menyiapkan sumber daya manusia yang kompetendalam pengelolaan informasi, dan mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik yang aman, akurat, cepat, dan transparan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Keterbukaan informasi publik adalah hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat lebih berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Acara ini menandai langkah maju LPSI RB dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan.