
Sinergi Kebijakan Pengadaan Dalam Pembinaan LKPP
Bogor, Rabu 7 Mei 2025 – Kepala beserta tim BRMP Ruminansia Besar menghadiri kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan serta Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa yang diselenggarakan di Auditorium Sadikin Sumintawikarta, Jl. Tentara Pelajar Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Kehadiran BRMP Ruminansia Besar dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dalam memahami kebijakan terkini dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan, guna mendukung pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, yaitu Risman Mangidi, S.Sos., M.M dan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam kesempatan ini, disampaikan sosialisasi terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan regulasi ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, serta mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di tingkat desa. Penyesuaian kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pengadaan nasional yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada produk lokal.