Unit Eselon I Kementerian Pertanian

Thumb

Unit Eselon I Kementerian Pertanian

SEKRETARIAT JENDERAL
INSPEKTORAT JENDERAL
DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA & SARANA PERTANIAN
BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN & PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
 

Tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian
Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022, Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
  • Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
  • Penyelenggaraan koordinasi, perumusan, penerapan dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian;
  • Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  • Pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian; dan
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.